Musyawarah Mahasiswa (Musma) Teknik Elektro 2023 telah dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2023. Musyawarah tersebut dihadiri oleh perwakilan dari setiap organisasi yang terdapat di Teknik Elektro, angkatan 2020, angkatan 2021, Komting maupun Wakomting masing-masing angkatan, serta angkatan 2022 yang menjadi panitia. Musma dilaksanakan dengan tujuan untuk  merumuskan syarat pelengkap Ketua Himpunan Mahasiswa Elektro yang melengkapi syarat ketua HME pada Pedoman Pokok Organisasi (PPO) HME.

Berjalannya musyawarah dipandu oleh M3 yang membuka forum untuk menyampaikan pendapat mengenai syarat apa saja yang perlu dipenuhi bagi ketua HME. Musyawarah tersebut menghasilkan persayaratan-persayaratan, yaitu:

  1. Dilarang meminum minuman keras dan memakai narkoba kecuali ketentuan agama atau adat.
  2. Dilarang merokok/vape saat membawa nama himpunan.
  3. Minimal IPK 3 ketika menjadi cakahim.
  4. Memiliki track record yang baik dalam berperilaku dan tidak mempunyai riwayat pidana/ kejahatan.
  5. Memiliki izin dari orang tua.
  6. Merupakan mahasiswa aktif 2020.
  7. Pernah menjabat menjadi staff HME dan divalidasi kinerjanya oleh kahim dan kabid terkait.
  8. Tidak boleh menjabat sebagai fungsio atau BPH.
  9. Mempertimbangkan untuk tidak mengikuti program jangka panjang yang mempengaruhi kinerjanya sebagai pemimpin.
  10. Tidak berafiliasi dengan partai politik dan ekstra parpol di mahasiswa.
  11. Siap bersedia di Semarang selama kepengurusan (kalender akademik) dan ketika dibutuhkan.
  12. Siap menerima konsekuensi apapun mengenai HME dalam keberjalanan kepengurusan.
  13. Ketua himpunan tidak berpartisipasi dalam segala bentuk perjudian saat menjabat.
  14. Harus sehat jasmani rohani

Kemudian di acara selanjutnya yaitu pernyataan kesanggupan, setiap Cakahim menyatakan konfirmasinya atas pemenuhan syarat hasil Musma. Dari 10 kandidat terdapat 2 Cakahim yang memenuhi syarat hasil Musma, yaitu Haenrite Cahyo Agrea dan Dharmawan Bincha Yomi. Delapan kandidat yang tidak menatakan kesanggupannya dikarenakan oleh tidak memenuhi syarat pada poin 8, yaitu tidak boleh menjabat sebagai fungsio atau BPH, serta 1 kandidat lainnya gugur karena karena tidak memenuhi poin 14.